Indonesia launch e-VOA online application for Foreigners

Written by MilesGuru

November 7, 2022

The Directorate General of Immigration at the Ministry of Law and Human Rights has tested the electronic visa on arrival (e-VOA) system. This service innovation is presented to support the activities of the G20 Summit or Summit while facilitating the arrival of qualified foreign tourists to Indonesia.


Through this e-VOA service, foreign nationals who come to Indonesia do not need to queue upon arrival at the airport to make a visa on arrival or VoA. They can take care of it online before arriving in Indonesia.
“e-VOA is an innovation that is currently being tested before being officially launched on November 9, 2022. With e-VOA, foreigners only need to register their visa application through the website link. If approved, foreigners just need to make payments online with a credit card bearing the Visa, Mastercard, or JCB logo,” said Sub-Coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh.
According to Achmad, after making the payment, the e-VOA application will be verified by the officer and if approved, it will be sent to foreigners via the application. Furthermore, foreigners simply download the e-VOA that has been approved and it is enough to show it at the Immigration Checkpoint when entering Indonesian territory.
The purpose of e-VOA innovation is to make it easier for foreigners who use Visa on Arrival so that they can speed up the flow of their arrival. This is because people no longer have to queue at the VOA payment counter at the arrival terminal,” he explained.
Achmad emphasized that during the trial period, there were two airports in Indonesia that allowed foreigners to use e-VOA, namely Soekarno Hatta International Airport in Tangerang and Ngurah Rai International Airport, Bali. However, for now, Achmad explained that there are 26 countries that are allowed to apply for e-VOA, namely:

  1. Australia,
  2. South Africa,
  3. United States of America,
  4. Saudi Arabia,
  5. Argentina,
  6. Holland,
  7. Belgium,
  8. Brazil,
  9. Denmark,
  10. Indian,
  11. England,
  12. Italy,
  13. Japan,
  14. germany,
  15. Canada,
  16. South Korea,
  17. mexico,
  18. France,
  19. Russia,
  20. New Zealand,
  21. Spain,
  22. Switzerland,
  23. East Timor,
  24. China,
  25. Turkey, dan
  26. Ukraine;

“We hope that the e-VOA system will not only increase foreign tourist visits in the tourism sector, but also encourage investment and create new jobs in Indonesia,” said Achmad.
Achmad also emphasized that, like e-Visa, e-VOA can be used 90 days after payment is made. Foreigners who use e-VOA must pay IDR 500,000 and will be allowed to stay in Indonesian territory for 30 days and can be extended 30 days at the immigration office. They are allowed to stay in Indonesia for tourist visits, government duty visits, business talks visits , purchase of goods visits, meeting visits, and transit.

Like eVisa, eVoA can also be used no later than 90 days after payment is made. The transaction path available in the payment gateway is through a credit card or debit card that is included in the Visa or Master Card network. In addition to eVoA, the online payment system will be applied to a web-based application, namely at visa-online.imigrasi.go.id.

=======

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan uji coba sistem electronic visa on arrival (e-VOA). Inovasi layanan ini dihadirkan untuk mendukung kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 sekaligus mempermudah kedatangan wisatawan asing yang memenuhi syarat ke Indonesia.


Melalui layanan e-VOA ini, warga negara asing yang datang ke Indonesia tak perlu mengantre saat kedatangan di bandara untuk membuat visa saat kedatangan atau VoA. Mereka bisa mengurusnya secara online sebelum tiba di Indonesia.
“e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada 9 November 2022 mendatang. Dengan e-VOA orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. jika disetujui, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh
Menurut Achmad, setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka akan dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.
Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” jelasnya.
Achmad menegaskan, dalam masa uji coba, terdapat dua bandara di Indonesia yang mengizinkan orang asing menggunakan e-VOA yaitu pada Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Namun, untuk saat ini Achmad menjelaskan terdapat 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA, yaitu :

  1. Australia,
  2. Afrika Selatan,
  3. Amerika Serikat,
  4. Arab Saudi,
  5. Argentina,
  6. Belanda,
  7. Belgium,
  8. Brazil,
  9. Denmark,
  10. India,
  11. Inggris,
  12. Italia,
  13. Jepang,
  14. Jerman,
  15. Kanada,
  16. Korea Selatan,
  17. Meksiko,
  18. Perancis,
  19. Rusia,
  20. Selandia Baru,
  21. Spanyol,
  22. Swiss,
  23. Timor Leste,
  24. Tiongkok,
  25. Turki, dan
  26. Ukraina;

Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” ujar Achmad
Achmad juga menegaskan, seperti halnya e-Visa, e-VOA yang dapat digunakan 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Kepada orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan untuk tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari serta bisa dilakukan perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi, Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.

Seperti halnya eVisa, eVoA juga dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan visa atau Master Card. Selain eVoA, sistem pembayaran online tersebut akan diterapkan pada aplikasi berbasis web yakni di visa-online.imigrasi.go.id.

Related Articles

Review SQ Suite A380

Posted on behalf n consent of Original Author Elena Bensawan ; YT @ThePassionateFlyer Halo semuanya, kabar baik untuk kalian semua.🙏🏻🌸 Izinkan saya untuk berbagi pengalaman penerbangan saya baru-baru ini dengan suite A380 SQ yang luar biasa. Saya bertemu dengan tim...

Status AccorPlus anda terus ke 2023

Status AccorPlus anda terus ke 2023

Accor sejak 14 Oktober 2021 telah memutuskan untuk memperpanjang tingkatan Tier Status Accor Live Limitless (ALL) selama 12 bulan hingga 31 Desember 2022, karena tantangan yang dihadapi anggota mereka karena pandemi.Accor menawarkan untuk memberikan Roll Over...

Stay Up to Date With The Latest News & Updates

Get on our Forum!

Meet our friendly discussion forum and get all the information you need

Join Our Newsletter

 

Follow Us

Take some time to discover our social media