Jokowi umumkan masuk Indonesia tak perlu PCR

Written by MilesGuru

May 20, 2022

Pemerintah merelaksasi aturan perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Khusus pelaku perjalanan luar negeri, kini tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Pada SE ini, PPLN hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Kemudian diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
“Sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen. Dengan catatan telah melengkapi data profil di PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Pada aturan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan dua hal bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Pertama, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Addendum SE Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
etua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto menegaskan PPLN yang memasuki wilayah Indonesia harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagi PPLN WNI yang belum mendapatkan vaksinasi, maka akan divaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif.
Opsi lainnya, PPLN akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Aturan yang sama berlaku bagi PPLN WNA yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Namun, PPLN yang mendapatkan vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, berusia 6 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Tak hanya itu, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh. Bila PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Related Articles

Review SQ Suite A380

Posted on behalf n consent of Original Author Elena Bensawan ; YT @ThePassionateFlyer Halo semuanya, kabar baik untuk kalian semua.🙏🏻🌸 Izinkan saya untuk berbagi pengalaman penerbangan saya baru-baru ini dengan suite A380 SQ yang luar biasa. Saya bertemu dengan tim...

Status AccorPlus anda terus ke 2023

Status AccorPlus anda terus ke 2023

Accor sejak 14 Oktober 2021 telah memutuskan untuk memperpanjang tingkatan Tier Status Accor Live Limitless (ALL) selama 12 bulan hingga 31 Desember 2022, karena tantangan yang dihadapi anggota mereka karena pandemi.Accor menawarkan untuk memberikan Roll Over...

Indonesia launch e-VOA online application for Foreigners

The Directorate General of Immigration at the Ministry of Law and Human Rights has tested the electronic visa on arrival (e-VOA) system. This service innovation is presented to support the activities of the G20 Summit or Summit while facilitating the arrival of...

Stay Up to Date With The Latest News & Updates

Get on our Forum!

Meet our friendly discussion forum and get all the information you need

Join Our Newsletter

 

Follow Us

Take some time to discover our social media