Pemerintah akan memberlakukan masa karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster mulai 1 Maret 2022. Selain itu, pemerintah juga melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang ke Bali mulai 14 Maret 2022.
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers hasil Ratas PPKM, Minggu (27/2).
Uji coba ini bisa dipercepat jika angka dan analisis kasus Covid-19 membaik. Sebab, kata Luhut, kondisi Covid-19 di Bali terus membaik.
“Bisa saja 14 Maret ini kita percepat tanggal berapa kalau data-datanya analisis Minggu depan angkanya membaik. Karena di Bali kemarin kami lihat angkanya terus membaik,” kata Luhut.
Syarat Tanpa Karantina di Bali
Uji coba pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina ini memberlakukan beberapa syarat. Pelaku perjalanan yang datang harus menunjukan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Pelaku perjalanan harus sudah melengkapi vaksinasi atau sudah menerima dosis ketiga alias booster.
Pelaku perjalanan menjalani test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar. Baru bisa bebas beraktivitas bila hasilnya negatif.
Setelah itu, pelaku perjalanan ini harus menjalani test PCR kembali di hari ketiga di hotel masing-masing.
Untuk event internasional yang akan digelar di Bali akan menerapkan ketentuan test antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali selama masa ujicoba tanpa karantina.
Aturan kewajiban sponsor/penjamin untuk permintaaan e-visa turis akan dicabut karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang masuk.
Bakal Diperluas jika Uji Coba Berjalan Baik
Bali ditunjuk sebagai lokasi uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lain.
Luhut mengatakan, bila uji coba ini berjalan baik maka akan diterapkan kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022.
Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali ini.
Selain itu, Luhut mengungkap sejak Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara, sudah lebih dari 1.600 wisman yang datang. 50 persen di antaranya memilih melakukan karantina bubble yang harga hotelnya rata-rata Rp3 juta rupiah per malam. “Rusia, Australia, Prancis, Amerika serta Belanda mendominasi wisman yang datang ke Bali,” imbuh Luhut.
Pemerintah akan menambah hotel bubble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum sebanyak 41. “Perbaikan lainnya akan dilakukan mencakup: pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan kamar isolasi, mekanisme penjemputan di bandara, kemudahan e-visa,” ungkap Luhut. [gil] Merdekadotcom